TRANSPARANSI BUKAN KEMURAHAN, MELAINKAN KEWAJIBAN MUTLAK
Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Medan 22 Juni 2026 — Terkait maraknya keluhan dan temuan adanya ketertutupan informasi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Dairi, sejumlah elemen pengawas dan masyarakat sipil memberikan tanggapan tegas. Badan Gizi Nasional (BGN) sendiri telah menegaskan prinsip keterbukaan sebagai pilar utama keberhasilan program strategis nasional ini. Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI), Rules Gajah, S.Kom, turut angkat bicara untuk mempertegas sikap dan komitmen pengawasan di tingkat daerah.
Pernyataan Resmi Ketua Umum DPP GNI
Rules Gajah, S.Kom:
“Program Makan Bergizi Gratis bukanlah pemberian belas kasihan, melainkan hak konstitusional anak-anak dan warga yang dibiayai sepenuhnya dari kantong rakyat. Oleh sebab itu, transparansi bukanlah pilihan atau kemurahan hati pengelola, melainkan kewajiban mutlak yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Ketika kami mendengar adanya kesulitan mengakses data di SPPG Kabupaten Dairi, kami tidak bisa diam saja — ini adalah tanda bahaya bagi akuntabilitas keuangan negara.”
Berdasarkan pernyataan resmi Badan Gizi Nasional (BGN) dan hasil pemantauan langsung tim lapangan Spirit Revolusi serta GNI, berikut adalah sikap tegas dan tidak tergoyahkan yang kami tegaskan bersama:
1. Uang Rakyat Tidak Bisa Dirahasiakan
Program MBG bersumber dari anggaran negara yang berasal dari pajak dan kontribusi seluruh warga Indonesia. Tidak ada satu pun data krusial yang boleh ditutup-tutupi. Mulai dari identitas lengkap mitra pengelola, proses seleksi yang transparan, rincian alokasi anggaran per wilayah, perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP), standar menu dan nilai gizi sesuai standar kesehatan, sertifikasi halal, hasil uji keamanan pangan dari lembaga berwenang, hingga daftar pemasok dan nilai kontrak pengadaan — semuanya adalah informasi terbuka yang wajib disajikan secara lengkap, akurat, terperinci, dan mudah diakses oleh publik. Menutup data tersebut sama dengan membuka ruang lebar bagi penyalahgunaan wewenang, pemborosan anggaran, penurunan kualitas pangan, hingga praktik kecurangan yang merugikan hak tumbuh kembang anak-anak dan merugikan keuangan negara.
2. Aturan Resmi Wajib Dijalankan Tanpa Kompromi
Prinsip keterbukaan informasi telah dijamin tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta diperkuat secara khusus melalui Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Pernyataan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN yang menegaskan bahwa “transparansi adalah kunci kepercayaan” bukan sekadar retorika, melainkan perintah hukum yang harus dilaksanakan secara nyata dan konsisten di setiap kabupaten dan kota, termasuk di Kabupaten Dairi. Ketidaksediaan atau penolakan memberikan data yang diminta di SPPG setempat merupakan bukti nyata ketidakpatuhan terhadap aturan pusat dan bentuk pelanggaran prosedur yang harus segera diperbaiki tanpa alasan yang tidak sah.
3. Transparansi Adalah Benteng Terkuat Pengawasan
Pengalaman pengawasan di berbagai daerah membuktikan bahwa ketertutupan adalah sarang subur bagi berbagai bentuk penyimpangan. Menutup akses informasi berisiko memudahkan terjadinya manipulasi harga, penggunaan bahan baku yang tidak layak atau murah di bawah standar, hingga celah bagi pemerasan atau pencatutan wewenang dengan kedok apa pun. Satu-satunya cara menjamin makanan yang layak, sehat, aman, dan berkualitas adalah dengan membiarkan cahaya transparansi menyinari setiap sudut dapur pengolahan dan setiap lembar laporan keuangan. Tidak ada alasan yang bisa membenarkan kerahasiaan yang tidak berdasar dalam program yang bersifat pelayanan publik langsung.
4. GNI dan Spirit Revolusi Tidak Akan Berhenti Sebelum Kebenaran Terungkap
Sebagai organisasi yang memperjuangkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan hak-hak rakyat, Generasi Negarawan Indonesia (GNI) bersama Spirit Revolusi berkomitmen penuh memperjuangkan hak konstitusional masyarakat atas informasi yang jujur dan utuh. Kami mengingatkan secara tegas bahwa setiap penolakan atau penghambatan akses informasi tanpa dasar hukum yang sah dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme keberatan internal hingga mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Kami tidak akan mentolerir penundaan, pemutarbalikan fakta, atau pembenaran yang mengada-ada; tim kami akan terus memantau perkembangan, menagih kewajiban, dan memaksa kepatuhan hingga seluruh dokumen yang diminta terbuka, dapat diperiksa, dan dipertanggungjawabkan secara publik.
5. Kepercayaan Dibangun Lewat Fakta, Bukan Janji Manis
Masyarakat tidak lagi membutuhkan janji-janji yang indah di atas kertas, melainkan bukti nyata kinerja. SPPG Kabupaten Dairi dan seluruh pihak terkait harus membuktikan integritasnya bukan dengan menutup diri dan membatasi akses, melainkan dengan membuka diri terhadap pengawasan publik dan lembaga pengawas. Jika pengelolaan dilakukan dengan bersih, jujur, dan sesuai aturan, tidak ada hal yang perlu ditakutkan dari pemeriksaan data. Keterbukaan adalah satu-satunya jalan untuk memulihkan kepercayaan rakyat sekaligus memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai tujuan mulianya: menyehatkan dan mencerdaskan generasi penerus bangsa, bukan menjadi lahan yang tertutup dan tidak bertanggung jawab.
