Notification

×

Iklan


 

Iklan


 

Kanit Tipidkor Polrestabes Medan Beri Penjelasan Usai Pemberitaan Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan PUD Pasar, Status Kehadiran Dirut Masih Dipastikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 2:56 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-30T10:43:39Z

Kanit Tipidkor Polrestabes Medan Beri Penjelasan Usai Pemberitaan Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan PUD Pasar, Status Kehadiran Dirut Masih Dipastikan




Medan – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polrestabes Medan memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di PUD Pasar Kota Medan. Penjelasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya sejumlah pemberitaan yang mengangkat proses klarifikasi terhadap Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, S.E., M.Si.



Kepala Unit Tipidkor Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Eko Sanjaya, S.H., M.H., kepada awak media pada Kamis (30/7/2026), menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan undangan klarifikasi kepada Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sedang berlangsung.



Menurut AKP Eko Sanjaya, proses penanganan perkara hingga saat ini masih berada pada tahap pengumpulan bahan keterangan dan klarifikasi.



"Dirutnya kemarin sudah kita undang, Bang. Hadir. Masih proses klarifikasi, Bang. Kan saya sampaikan ke Abang, saya cek dulu ya, Bang. Kemarin sudah kami buat undangannya. Diwakilkan atau kemungkinan hadir. Nanti saya cek lagi anggota, itu yang saya sampaikan ke Abang," ujar AKP Eko Sanjaya.



Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas pertanyaan awak media mengenai perkembangan kehadiran Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan dalam memenuhi undangan klarifikasi penyidik. Sebelumnya, dalam konfirmasi yang dilakukan pada Selasa (28/7/2026), disebutkan bahwa undangan klarifikasi kemungkinan diwakilkan, sehingga memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai apakah Direktur Utama telah hadir secara langsung atau masih akan dijadwalkan kembali.






Menanggapi permintaan penegasan mengenai waktu maupun tanggal kehadiran Direktur Utama, AKP Eko Sanjaya menyatakan masih akan melakukan pengecekan kepada penyidik atau anggota yang menangani perkara agar informasi yang disampaikan kepada publik sesuai dengan data penanganan perkara.




Dengan demikian, hingga berita ini diterbitkan, Unit Tipidkor Satreskrim Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi mengenai hari, tanggal, maupun waktu pasti kehadiran Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan dalam proses klarifikasi secara langsung.



Sementara itu, penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di PUD Pasar Kota Medan masih terus berjalan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik masih melakukan pengumpulan dokumen, bahan keterangan, serta pendalaman terhadap laporan yang diterima guna menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



Proses tersebut merupakan bagian dari tahapan penyelidikan yang bertujuan memperoleh informasi dan alat bukti awal sebelum dilakukan langkah hukum lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.



Di sisi lain, hingga berita ini dipublikasikan, pihak PUD Pasar Kota Medan maupun Direktur Utama Anggia Ramadhan, S.E., M.Si., belum memberikan pernyataan atau tanggapan resmi kepada awak media mengenai perkembangan proses klarifikasi tersebut.



Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

(TIM)

×
Berita Terbaru Update