Notification

×

Iklan


 

Iklan


 

Inspektorat Pemko Medan Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Penyimpangan Keuangan PUD Pasar, Irban IV: "Proses Terus Berjalan, Pasti Kita Kerjakan"

Kamis, 30 Juli 2026 | 2:32 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-30T09:58:40Z

Inspektorat Pemko Medan Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Penyimpangan Keuangan PUD Pasar, Irban IV: "Proses Terus Berjalan, Pasti Kita Kerjakan"




Medan – Inspektorat Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan bahwa laporan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan saat ini masih dalam proses penanganan. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tersebut menyatakan telah memulai tahapan pengumpulan data dan pendalaman sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima.



Laporan tersebut disampaikan oleh aktivis Diga Pinem, Founder Marhaenis Academy, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Komisariat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Universitas Sumatera Utara (USU). Laporan itu berisi dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan di lingkungan PUD Pasar Kota Medan.




Saat dikonfirmasi awak media, Irban IV Inspektorat Pemko Medan, Nainggolan, membenarkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah awal sesuai mekanisme pemeriksaan yang berlaku.



"Sabar dulu ya. Tadi barusan kita kumpulkan data. Sabar dulu ya, pasti kita kerjakan. Kalau tidak, ngapain kita panggil," ujar Nainggolan kepada awak media.



Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Inspektorat telah memasuki tahap pengumpulan bahan keterangan, dokumen, dan informasi awal guna mengetahui apakah terdapat fakta yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Tahapan tersebut merupakan prosedur yang lazim dilakukan dalam setiap penanganan laporan pengaduan masyarakat sebelum ditarik pada suatu kesimpulan.



Berdasarkan informasi yang diperoleh, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan yang disebut melibatkan Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, S.E., M.Si. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat hasil pemeriksaan yang menyatakan adanya pelanggaran ataupun kesimpulan resmi dari Inspektorat.




Sesuai prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan Kode Etik Jurnalistik, setiap pihak yang disebut dalam suatu pemberitaan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi atau putusan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, pemberitaan ini dimaksudkan untuk menyampaikan perkembangan proses tindak lanjut atas laporan masyarakat, bukan untuk menyimpulkan adanya kesalahan pihak tertentu.



Dalam sistem pengawasan pemerintahan, Inspektorat memiliki kewenangan melakukan verifikasi awal, klarifikasi, pengumpulan data, hingga pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil dari proses tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah administratif maupun rekomendasi lebih lanjut apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran.




Hingga berita ini diterbitkan, PUD Pasar Kota Medan maupun Direktur Utama Anggia Ramadhan, S.E., M.Si. belum memberikan tanggapan resmi terkait substansi laporan yang sedang ditindaklanjuti Inspektorat. Redaksi telah berupaya memperoleh konfirmasi sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan.




Apabila di kemudian hari pihak PUD Pasar Kota Medan maupun pihak-pihak yang disebutkan memberikan penjelasan atau klarifikasi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pelaksanaan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.


×
Berita Terbaru Update